SuaraLampung.id - Satuan Lantas Polres Lampung Selatan, menindak 105 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama razia bulan Januari 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengendara motor yang kedapatan memakai knalpot brong ditilang dan dilakukan penyitaan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar.
"Dari 105 penindakan, ada sebanyak 55 buah penyerahan sukarela knalpot tidak standar atau brong oleh masyarakat dimana kendaraannya telah diganti dengan knalpot standar," kata dia.
Yusriandi mengatakan kegiatan razia tersebut untuk meneruskan amanat saat deklarasi Kamseltibcar Lantas Zero Kanlpot Brong, dan berhasil menindak pelanggar, dengan barang bukti berupa 60 unit kendaraan yang berknalpot tidak standar.
Baca Juga:123 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polres Lampung Selatan di Tahun 2023
Dasar hukum penindakan knalpot brong kata Yusriandi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
"Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat," katanya.
Kemudian dalam kesempatan tersebut langsung dilakukan pemusnahan kanlpot brong dengan cara memotong menggunakan mesin gerinda yang disaksikan oleh masyarakat pencinta motor dan pelajar.
Yusriandi menjelaskan pihaknya tidak saja melakukan penindakan hukum tilang, namun terus melaksanakan kegiatan edukasi mulai dari media sosial termasuk juga turun ke sekolah-sekolah dan tempat keramaian terkait sosialisasi larangan kenalpot brong.
Deklarasi Kamseltibcar Lantas yang digelar Polres Lampung Selatan tersebut dilakukan penyerahan knalpot brong dan penyematan pin kamseltibcarlantas, dengan turut mengudang siswa yakni perwakilan dari SMA Kebangsaan, lalu komunitas pencinta motor di Lampung Selatan. (ANTARA)
Baca Juga:Besok Puncak Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Perketat Pengamanan