SuaraLampung.id - Kantor Cabang (KC) BRI Tulang Bawang berkomitmen dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
Hal itu ditegaskan Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi, terkait adanya mantan mantri yang disidang kasus korupsi dana KUR.
Menurut Fuadi, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu merupakan pengungkapan yang dilakukan KC BRI Tulang Bawang bekerjasama dengan Kejati Lampung.
"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI," kata Fuadi dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Jumat (12/1/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ini 6 Penghargaan yang Diterima BRI dari Kemenkeu
Dia mengatakan, BRI menyerahkan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BRI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Lampung yang memproses laporan BRI tersebut secara cepat sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Atas kejadian tersebut, BRI juga memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan atau PHK bagi oknum pekerja tersebut," kata Fuad.
Pengungkapan kasua ini. kata Fuadi, merupakan upaya BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Kemudian menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulang Bawang dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dalam perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI.
Baca Juga:Berikut Ini Kisah Inspiratif 5 Pengusaha Muda BRILiaN 2023