Korupsi KUR karena Kecanduan Judi Online, Eks Mantri di Lampung Dituntut Hukuman Segini

Modusnya yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Januari 2024 | 10:03 WIB
Korupsi KUR karena Kecanduan Judi Online, Eks Mantri di Lampung Dituntut Hukuman Segini
Terdakwa korupsi dana KUR BRI dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan oleh JPU di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024). [ANTARA]

Dalam pembelaan, Tarmizi mengaku akan menyampaikan fakta. Di mana kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji sebesar Rp16 juta, sehingga hal itu lah yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kerugian negara dengan menggunakan kredit fiktif.

Ditanya untuk apa uang Rp1,9 miliar uang negara yang ditilap Doni, Tarmizi mengatakan uang tersebut ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online.

Doni saat ini masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. "Sedang diupayakan," tandasnya.

Dalam menjalankan aksinya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.

Baca Juga:Korupsi APBDes, Kades Pancasila Natar Dibui

Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.

Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni Ia memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.

Ada 28 nasabah kredit fiktif yang ia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu satu orang nasabah Ultra Mikro. Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak