Korupsi KUR karena Kecanduan Judi Online, Eks Mantri di Lampung Dituntut Hukuman Segini

Modusnya yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Januari 2024 | 10:03 WIB
Korupsi KUR karena Kecanduan Judi Online, Eks Mantri di Lampung Dituntut Hukuman Segini
Terdakwa korupsi dana KUR BRI dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan oleh JPU di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024). [ANTARA]

Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni Ia memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.

Ada 28 nasabah kredit fiktif yang ia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu satu orang nasabah Ultra Mikro. Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini