Dicari 3.029 Pengawas TPS di Lampung Selatan, Ini Persyaratannya

pendaftaran calon petugas pengawas TPS dibuka selama lima hari sampai 6 Januari 2024.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Januari 2024 | 21:57 WIB
Dicari 3.029 Pengawas TPS di Lampung Selatan, Ini Persyaratannya
Bawaslu Lampung Selatan membuka pendaftaran calon pengawas TPS, Rabu (3/1/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan membuka pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sejak Selasa (2/1/2024) kemarin.

Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Lampung Selatan Devis Sugianto mengatakan, pendaftaran calon petugas pengawas TPS dibuka selama lima hari sampai 6 Januari 2024.

"Kami mencari 3.029 pengawas TPS yang bertugas memastikan pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 berlangsung kondusif sesuai aturan," ujar Devis, Rabu (3/1/2024).

Ia mengatakan pada hari pertama dan kedua rekrutmen calon pengawas TPS, antusias masyarakat untuk melakukan pendaftaran cukup tinggi di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga:Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Bakauheni Melonjak di Awal Tahun 2024

"Untuk hari pertama dan kedua penerimaan pengawas TPS total pendaftar sudah mencapai 1.443 orang yang di antaranya laki-laki sebanyak 916 dan perempuan 527 orang," kata Devis.

Dia mengatakan periode lima hari ke depan ini merupakan tahapan pembukaan pendaftaran administrasi bagi calon petugas pengawas TPS hingga nanti mendapatkan sebanyak 3.029 petugas pada tahap akhir seleksi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu di daerah itu.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang ingin menjadi bagian dari petugas pengawasan pemilu untuk segera mendaftarkan diri dengan mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai domisili.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para calon pendaftar antara lain yang pertama harus warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Para calon juga harus memiliki integritas dan berkepribadian yang baik, jujur, serta adil, dan juga memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Baca Juga:123 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polres Lampung Selatan di Tahun 2023

Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, hingga berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini