SuaraLampung.id - Dua tersangka pencabulan masing-masing inisial AL (23) dan DK (23), ditangkap aparat Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng mengatakan, para tersangka diduga terlibat aksi pencabulan, terhadap korban ES (17) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa diawali saat para tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Mereka lalu sepakat bertemu pada Rabu (20/12/2023) malam, di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
Ketika bertemu di salah satunya rumah kosong, tersangka mencabuli korban lalu memaksa melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak.
Baca Juga:Begal Motor Diamuk Massa di Lampung Timur, Begini Kondisinya
Korban yang mengalami trauma melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.
Para tersangka ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.