Tempat Wisata di Bandar Lampung Diminta Gandeng UMKM Lokal

Wali Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan CHSE di tempat wisata.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Desember 2023 | 14:28 WIB
Tempat Wisata di Bandar Lampung Diminta Gandeng UMKM Lokal
Ilustrasi Pantai Tiska di Srengsem, Panjang, Bandar Lampung. Tempat wisata di Bandar Lampung diminta gandeng UMKM loka. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pengelola wisata di Bandar Lampung diminta menerapkan prosedur Cleanliness (kebersihan), Healt (kesehatan), Safety (keamanan) dan Environment Sustainability (CHSE) pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Dirmansyah mengatakan, Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan CHSE di tempat wisata.

Imbauan penerapan CHSE merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/11/PP.00.01/MK/2023 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024.

"Di Bandar Lampung rata-rata 70 persen tempat wisatanya sudah menerapkan prosedur CHSE," kata dia, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:Jam Operasional Kafe dan Restoran di Bandar Lampung Dibatasi pada Malam Pergantian Tahun

Bagi tempat wisata yang belum menerapkan prosedur CHSE, Dirmansyah mengimbau untuk segera sebab hal tersebut guna keamanan dan kenyamanan bersama.

"Jadi, yang belum ada CHSE, kami harap ikut prosedur dan diimplementasikan di tempat wisatanya," kata dia.

Ssi surat edaran Wali Kota tersebut terdapat beberapa poin diantaranya, memastikan Penerapan Standar Nasional Indonesia terkait CHSE pada destinasi pariwisata yang menjadi daya tarik wisatawan, serta penyediaan akomodasi, makan dan minum, cinderamata dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata.

"Kemudian, memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), standar keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) pada destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat," kata dia.

Selanjutnya, dalam menjalankan operasional, pelaku usaha wisata agar tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan, melakukan kalibrasi dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana usaha secara berkala.

Baca Juga:KPU Bandar Lampung Temukan 30 Surat Suara Cacat

"Dapat bekerja sama dengan UMKM setempat terkait rantai pasok dalam rangka meningkatkan perekonomian lokal," kata dia.

Dia menyebutkan bahwa pihak pengelola wisata diminta melakukan mitigasi bencana alam dan nonalam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.

"Terakhir memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi yang menjadi daya tarik seperti ketersediaan petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan dan balawista (pemandu keselamatantirta)," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak