Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni

para pemudik berdatangan memadati kantong parkir dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Desember 2023 | 16:15 WIB
Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni
Pemudik mulai padati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (26/12/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mulai dipadati pemudik pada H+1 Natal 2023 atau Selasa (26/12/2023).

Terpantau pada pukul 12.00-13.00 WIB, para pemudik berdatangan memadati kantong parkir dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni.

Tidak hanya kantong parkir di dermaga eksekutif, dermaga reguler juga masih terus dipadati kendaraan yang ingin melakukan penyeberangan dengan kapal.

Terlihat juga pintu masuk pelabuhan di area pengecekan kendaraan terlihat ramai lancar namun tidak menunjukkan adanya tumpukan kendaraan.

Baca Juga:Pelabuhan Bakauheni Makin Padat, Pembelian Tiket Kapal Feri Wajib Daring

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko mengatakan, jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada H+1 Natal mencapai 5.250 mobil.

Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 5.231 kendaraan. Rudi mengimbau para pengguna jasa penyeberangan agar membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Kami mengimbau calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP agar membeli tiket dari jauh hari," katanya.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga:Pelabuhan Bakauheni Makin Ramai, Pengunjung Padati Krakatau Park

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini