SuaraLampung.id - Perdagangan burung liar asal Sumatera menjadi ancaman serius selama bertahun-tahun. Ini terlihat dari tingginya jumlah burung selundupan yang disita aparat berwajib.
Kepala Badan Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan mencatat dari Januari 2018 hingga Agustus 2023, aparat penegak hukum di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten mencegat setidaknya 252 pengiriman ilegal.
"Selama rentang waktu itu, total burung yang disita sebanyak 204.329 ekor," kata Donni, Kamis (21/12/2023).
Dilihat data rentang waktu dari Januari 2018 hingga Desember 2021, aparat penegak hukum di dua lokasi tersebut mencegat setidaknya 190 pengiriman ilegal sebanyak 158.805 ekor burung.
Baca Juga:Aturan Baru, Tak Ada Lagi Pembelian Tiket di Dalam Pelabuhan Bakauheni Mulai Hari Ini
"Sebagian besar burung tersebut dilaporkan menuju ke pasar burung di Pulau Jawa," kata Donni.
Pada rentang waktu Januari 2022 hingga Agustus 2023, sebanyak 45.524 burung yang disita dari hasil pengawasan badan karantina dan pihak terkait.
"Dari data-data tersebut menandakan masih adanya tekanan terus-menerus dari perdagangan burung terhadap spesies liar. Karena itu memang peran lembaga penegak hukum kini semakin penting dalam melawan perdagangan burung liar di Indonesia," kata dia.
Donni mengatakan Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten, adalah dua titik rawan dalam penyelundupan burung liar Sumatera ke Pulau Jawa.
"Jadi meskipun upaya penyitaan dan penegakan hukum terus dilakukan, perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan," kata dia.
Baca Juga:4 Skenario Mencegah Kemacetan di Pelabuhan Bakauheni pada Libur Akhir Tahun
Direktur Eksekutif Flight Protecting Indonesian Birds Marison Guciano merekomendasikan penguatan tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar khususnya burung.
- 1
- 2