SuaraLampung.id - Sebuah gubuk di tengah kebun sawit, di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, dibongkar aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Polisi menduga gubuk tersebut dijadikan tempat penyebaran dan penyalahgunaan narkoba oleh pengedar narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya membongkar gubuk tersebut setelah ada laporan dari masyarakat.
"Masyarakat menyebut di wilayah Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, marak peredaran narkoba," ujar Feabo, Senin (11/12/2023).
Baca Juga:Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan sebuah gubuk milik RD warga setempat, yang berada di tengah kebun sawit yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di gubuk tersebut, diduga tempat itu memang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dan markas para pengedar narkoba," kata Feabo.
Di gubuk itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba itu berupa 10 bungkus plastik klip, 30 buah pirek dan lima timbangan digital.
"Saat kita geledah, tidak ada satu orangpun di gubuk tersebut, tetapi kita temukan sejumlah barang bukti yang mengarah jika memang tempat tersebut menjadi markas peredaran narkoba diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti," kata Feabo.
Setelah anggota melakukan penyisiran di sekitar lokasi gubuk tersebut, dan sejumlah barang bukti sudah diamankan, gubuk itu lantas dirobohkan oleh anggota.
Baca Juga:Warga Terbanggi Besar yang Hilang Ditemukan Meninggal di Sungai Way Seputih
"Gubuk tersebut kami robohkan untuk antisipasi peredaran narkoba di wilayah kabupaten Lampung Tengah," pungkasnya.(ANTARA)