Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Edi. (ANTARA)
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Edi. (ANTARA)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini