Terakhir, dalam hal penyusunan regulasi Kementerian Kominfo berupaya untuk menghadirkan aturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi sebagai bagian dalam penguatan tata kelola ekosistem digital yang aman dan inklusif.
“Mulai dari revisi UU ITE, penyusunan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi, sampai formulasi Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika AI, sedang difinalisasi,” ujar Nezar.
Meski demikian, Nezar berharap peran aktif khalayak dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif juga tetap dibutuhkan agar visi tersebut dapat terwujud.
Salah satu peran aktif itu ialah lewat lembaga pendidikan yang bisa mendorong masyarakat di Indonesia memiliki keterampilan dan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan ekosistem digital inklusif tersebut dengan optimal.
Baca Juga:Deddy Corbuzier Sebut Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas Mematikan Konten Kreator
“Transformasi digital bukanlah semata-mata tentang teknologi, namun, justru berfokus pada manusia. Mari kembangkan ekosistem digital Indonesia dengan mengedepankan prinsip inklusif, aman, memberdayakan, dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat," kata Nezar. (ANTARA)