SuaraLampung.id - Artis Deddy Corbuzier mengkritik rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas yang sebentar lagi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Lewat akun Twitter, Deddy Corbuzier melampirkan link pernyataan pihak Google yang merespons akan dikeluarkannya Perpres Jurnalisme Berkualitas.
Sependapat dengan Google yang menolak isi rancangan Perpres tersebut, Deddy Corbuzier mengatakan, aturan itu dapat mematikan konten kreator di Indonesia.
"Tahu berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia.. Balik lagi ke media konvensional," ungkapnya.
Baca Juga:Kritik Deddy Corbuzier Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas: Mematikan Semua Konten Kreator Indonesia
"Oligaaaaar... GOKIL kan..," kata Deddy melalui akun Twitter @corbuzier dikutip Jumat (28/7/2023).
Kritik Google
Google dalam blog resminya, menilai perpres tersebut membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google pada Selasa (25/7/2023).
Raksasa internet asal Amerika itu mengungkapkan jika rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas yang ada saat ini disahkan, pihaknya tak bisa lagi menyediakan sumber informasi yang kredibel dan beragam di Indonesia.
Baca Juga:Deddy Corbuzier Sindir Pemerintah Gara-gara Perpres Jurnalisme Berkualitas: Oligar...
Google juga khawatir sejumlah programnya untuk mendukung industri media di Indonesia akan sia-sia jika rancangan regulasi baru itu disahkan.
"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," jelasnya.
Lebih lanjut Google, yang mengaku sudah terlibat dalam pembahasan regulasi itu sejak pertama kali diusulkan pada 2021 lalu, membeberkan ada beberapa dampak negatif jika rancangan perpres tersebut disahkan.