SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan 60 persen APBD 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pilkada serentak.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menuturkan, alokasi 60 persen itu diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Rinciannya untuk KPU Provinsi Lampung sebesar Rp188,2 miliar dan Bawaslu Provinsi Lampung sebesar Rp40,8 miliar.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan anggaran bagi kebutuhan pengamanan Pilkada serentak sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga:Pemilu 2024, Kapolresta Bandar Lampung Jamin Anggotanya Netral
Anggaran itu dibagi untuk Polda Lampung dan Korem 043/GATAM. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung mendapat sebesar Rp3,5 miliar.
Lalu ada juga yang disiapkan untuk kebutuhan dukungan Desk Pilkada kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung.
"Harapannya kualitas pelaksanaannya dapat lebih meningkat dan membawa dampak terhadap peningkatan partisipasi politik serta mewujudkan pemilu sertapiilkada yang aman dan damai,” ujar Fahrizal.
Jumlah pendapatan daerah APBD Pemprov Lampung tahun 2024 sebesar Rp8,34 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp4,93 triliun.
Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp3,39 triliun, serta pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp13,78 miliar.
Baca Juga:Tim Intel Kejati Lampung Tangkap Wanita Joki Tes CPNS Kejaksaan, Begini Modusnya
Dari anggaran APBD 2024 tersebut sebanyak 60 persennya dialokasikan bagi penyelenggaraan serta pengawasan pemilu dan pilkada. (ANTARA)