SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima dua gugatan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon legislatif Pemilu (caleg) 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menuturkan, gugatan DCT terjadi di Kabupaten Pesisir Barat dan Pesawaran.
Gugatan DCT itu diajukan partai politik (parpol) di Pesisir Barat dan Pesawaran. Bawaslu berjanji akan segera menindaklanjuti gugatan tersebut.
"Jadi ada dua parpol merasa tidak puas terhadap DCT yang telah ditetapkan oleh KPU di dua kabupaten itu. Untuk proses sengketa kami akan tindak lanjuti," kata dia.
Baca Juga:Habiskan Anggaran Rp42 Miliar, Ini Ruas Jalan di Lampung Barat yang Selesai Dibangun Tahun Depan
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan bahwa parpol yang mengajukan sengketa di Pesisir Barat dan Pesawaran yakni Partai Gerindra dan Demokrat.
"DPC Partai Gerindra Pesisir Barat mendaftarkan sengketa penetapan DCT oleh KPU ke Bawaslu sementara sengketa di Pesawaran diajukan oleh DPC Partai Demokrat," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa sengketa diajukan oleh DPC Partai Gerindra karena ada bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Pesisir Barat karena pernah menjadi terpidana dan belum melewati batas lima tahun sejak bebas.
Sementara sengketa di Pesawaran diajukan oleh DPC Partai Demokrat karena satu bakal caleg mereka dinyatakan TMS oleh KPU.
"Bakal caleg tersebut dinyatakan TMS oleh KPU Pesawaran karena pernah menjadi terpidana dan belum melewati batas lima tahun sejak bebas," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Proyek Pasar Tematik Wisata di Lampung Barat Dapat Kucuran DAK Rp70 Miliar