Ayah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang, Sempat Campur Obat Tidur ke Makanan Korban

tersangka memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA pada November 2022 lalu.

Wakos Reza Gautama
Senin, 06 November 2023 | 18:11 WIB
Ayah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang, Sempat Campur Obat Tidur ke Makanan Korban
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Ayah memperkosa anak kandungnya di Tulang Bawang. [Istimewa]

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.

Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga:Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini