Pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI no 5 tahu. 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pelaku Septa mengatakan dirinya melakukan perburuan bersama rekannya dengan tujuan untuk mencari daging Menjangan dan daging hasil buruan akan dijual.
Septa mengaku berburu dilakukan pada malam hari sebab menjangan merupakan binatang yang sering melakukan pencarian makan pada malam hari.
"Kami baru dapat Menjangan satu ekor dengan cara kami tembak, dan langsung kami sayat ambil dagingnya, saat mau pulang tiba tiba di pertengahan perjalanan sudah diadang polhut," kata pelaku.
Baca Juga:Menjaga Hutan Mangrove Pesisir Lampung Timur, Kolaborasi Melawan Abrasi
Kontributor : Agus Susanto