Meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan dinas terkait memfasilitasi masyarakat terdampak akibat asap kebakaran TPA Bakung terhadap jaminan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan dan lingkungan pasca kebakaran di TPA Bakung.
Kemudian, meninjau ulang kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, termasuk sumber daya manusia dalam pengelolaan sampah. Pasalnya, selama dua tahun ke belakang terjadi dua kasus korupsi terkait pengelolaan sampah di Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
"Meminta DPRD Kota Bandar Lampung menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan terkait pengelolaan sampah dan kebakaran di TPA Bakung ini. Kami sampaikan bahwa TPA Bakung jangan seperti TPA Leuwigajah di Jawa Barat yang meledak dan menenggelamkan desa. TPA Bakung menjadi bom waktu yang selalu menimbulkan percikan dampak negatif yang ditimbulkan baik terhadap manusia maupun lingkungan," kata Irfan Tri Mursi.
Baca Juga:Kebakaran Warung di Perbatasan Surabaya-Gresik, Lalu Lintas Macet