SuaraLampung.id - Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 3.895 ekor burung.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan ribuan ekor burung itu tanpa dokumen sah ditemukan di area pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (25/8/2023) malam.
"Tadi pada saat anggota kami melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, mencurigai sebuah kendaraan truk cold diesel Nopol BE 8849 ZF asal Bandar Lampung dengan tujuan Tangerang Selatan," kata AKP Ridho Rafika.
Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah di dalam kendaraan.
"Petugas menemukan tumpukan ratusan keranjang buah di dalam bak mobil colt diesel yang berisikan ribuan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen," kata dia.
Ia mengatakan, mobil tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat didata tidak ditemukan burung yang dilindungi hanya saja tidak memiliki dokumen jadi tetap kami tahan dan akan kamu limpahkan ke Balai Karantina Perrtanian Bakauheni," katanya.
Ia pula menjelaskan, bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa
"Untuk total keranjang ada 175 buah dengan jumlah 3.895 ekor burung berbagai jenis diantaranya manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, gelatik, sikatan, tilang mas, sirtu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksai, dan cucak bayem," ujarnya.
Baca Juga:Rekonstruksi Jalan Burung-Burung Bili-Bili Kabupaten Gowa Masuk Tahap Penanganan Bahu Beton
Selanjutnya barang bukti burung berikut sopir akan kami serah terima kan ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANTARA)