Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan Warga saat Bentrok di PT KCMU

pelaku berhasil ditangkap di Mess PT KCMU tanpa melakukan perlawanan, dan pelaku DKN sudah mengakui perbuatannya.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Agustus 2023 | 20:03 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan Warga saat Bentrok di PT KCMU
Pelaku penganiayaan warga di PT KCMU. [ANTARA/Humas Polres Pesisir Barat]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Pesisir Barat menangkap pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) yang terjadi di Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, petugas menangkap seorang laki-laki inisial DKN diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit Pekon (Desa) Marang.

Ia menjelaskan bahwa usai kejadian bentrokan antarwarga dan pihak PT KCMU, polisi telah mengumpulkan dan mengambil keterangan saksi-saksi dan telah mengantongi belasan nama di dalam insiden tersebut.

"Saat ini yang telah diambil keterangan kurang lebih 10 orang dimana salah satunya diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan, adapun beberapa yang diamankan lainnya masih didalami peran di dalam insiden itu," kata dia.

Baca Juga:Bentrok Warga dengan PT KCMU di Pesisir Barat, Polisi Periksa 6 Saksi

Dia mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Mess PT KCMU tanpa melakukan perlawanan, dan pelaku DKN sudah mengakui perbuatannya.

"Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan dalam perkara tersebut, sehingga bisa kami ungkap siapa dalang sebenarnya dari kejadian ini," katanya lagi.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuh perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif atau main hakim sendiri, sehingga mengganggu stabilitas kamtibmas di Kabupaten Pesisir Barat.

"Kami sampaikan kepada para pelaku lainnya agar kooperatif menyerahkan diri kepada kepolisian untuk diambil keterangannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sesuai aturan hukum yang berlaku dalam tempo waktu yang singkat," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Tergiur Uang Banyak, Kepala Dinas di Pesisir Barat Kena Tipu Dukun Pengganda Uang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak