Tergiur Uang Banyak, Kepala Dinas di Pesisir Barat Kena Tipu Dukun Pengganda Uang

Atas penipuan ini, Kadispora Pesisir Barat Eksir Abadi mengalami kerugian senilai Rp73,5 juta

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:27 WIB
Tergiur Uang Banyak, Kepala Dinas di Pesisir Barat Kena Tipu Dukun Pengganda Uang
Ilustrasi uang. Kadispora Pesisir Barat kena tipu dukun pengganda uang. [Freepik]

SuaraLampung.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pesisir Barat Eksir Abadi tertipu seorang dukun pengganda uang.

Atas penipuan ini, Kadispora Pesisir Barat Eksir Abadi mengalami kerugian senilai Rp73,5 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pesisir Tengah.

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pelaku berinisial HS (34) asal Desa Kalli Cinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pelaku menipu seorang pejabat yang menjabat Kepala Dinas di Pesisir Barat bernama Eksir Abadi (54), warga Pekon Penggawa V Ilir, Way Krui.

Baca Juga:Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Pegadaian

Peristiwa penipuan itu bermula pada Jumat (14/7/2023) dan Kamis (3/8/2023) sore, pelaku mendatangi rumah korban dan meramal menggunakan nama dan tanggal lahir.

Pelaku lalu mengaku bisa menggandakan uang Rp2 miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp30 juta. Kemudian korban tergiur, lalu menyerahkan uang Rp30 juta dengan cara Rp15 juta langsung diberikan ke pelaku dan Rp15 juta dikirim melalui transfer.

"Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban. Lalu pelaku berdoa di kamar dan memberikan syarat ke korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari," ujar Zaini Dahlan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Kemudian korban menyanggupi persyaratan tersebut, lalu menawarkan ke korban untuk menggandakan uang di dalam koper, dengan menambah uang Rp9,9 juta, maka uangnya bisa digandakan.

"Lalu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp9,9 juta ke pelaku, kemudian empat hari setelahnya, saat korban datang ke rumah pelaku dan meminta lagi uang Rp9,9 juta. Kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan diantar ke kontrakan pelaku," jelas Zaini Dahlan.

Baca Juga:Wasdapa, Penipuan Tebus Murah Barang Pegadaian, Begini Modusnya

Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi ke rumah korban dan menjanjikan agar uang di dalam koper dipercepat penggandaannya, dari 40 hari menjadi 20 hari, dengan syarat korban harus menyerahkan uang Rp19,8 juta ke pelaku, kemudian korban menyerahkan uang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini