Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023, Tim Penyidik Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, telah menahan Pj Kepala Pekon Sinar Petir bernama Lamuzi
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Tersangka Nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tertanggal 24 Maret 2023 dan telah diterbitkan surat penetapan DPO Nomor B-20/L.8.19.8/Fd.2/05/2023 tertanggal 3 Mei 2023, dikarenakan tersangka Lamuzi sebelumnya melarikan diri sejak Maret 2022 dan tersangka merupakan ASN di Kecamatan bulok
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Lamuzi, dengan melakukan penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen.
Dengan adanya pemotongan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 senilai Rp1,41 miliar di Pekon Sinar Petir, sehingga mengakibatkan kurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.
Baca Juga:Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Gapoktan
Dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833,1 juta, berdasarkan LHP Inspektorat Tanggamus ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp304,91 juta.