SuaraLampung.id - Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4, Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, keberatan adanya beban pungutan uang sebesar Rp100 ribu per wali murid.
Dua orang wali murid berinisial Sum dan Sri mengaku mendapat surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Komite. Isi dari surat edaran tersebut meminta bantuan dana Rp100 ribu per wali murid untuk perbaikan sekolah.
Sejumlah wali murid tidak mempersoalkan tarikan dana Rp100 ribu untuk perbaikan sekolah. Mereka hanya mempertanyakan mengapa tidak ada anggaran dari pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk perbaikan sekolah.
"Atap sekolah rusak karena tersapu angin, apa tidak ada bantuan dari Pemda kok minta sama wali murid? Apalagi rusak karena bencana alam, apa tidak ada sumbangan dari dinas sosial," kata Wali Murid Sum dan Sri itu.
Baca Juga:Polres Lampung Timur Bantah Pungut Biaya Rp 450 Ribu untuk Pembuatan SIM
Ketua Komite SDN 04 Ratna Daya, Suwarno, saat diwawancarai menyebutkan, perbaikan sekolah tersebut, akibat gedung sekolah yang rusak, lantaran terkena bencana angin puting beliung pada akhir bulan lalu.
"Pada tanggal 27 Mei 2023 lalu, ada bencana yang melanda dusun kami dan akibatnya banyak bangunan yang terdampak termasuk sekolah ini," sebutnya.
Setelah itu, ia mengaku, memperbincangkan hal tersebut kepada beberapa wali murid yang melihat kondisi sekolah tersebut.
"Kami juga sudah koordinasi, bahwa tak ada bantu untuk saat ini dari dinas terkait. Akhirnya beberapa dari kami punya inisiatif bagaimana kalau ini ditanggung oleh kami," lanjutnya.
Menurut Suwarno estimasi biaya untuk biaya perbaikan dampak dari angin puting beliung, dari ruang kelas I - IV, ditaksir sekitar Rp3 juta. Selain gedung sekolah, musala juga butuh perbaikan sehingga total dana yang dibutuhkan Rp5 juta.
Baca Juga:Ruas Jalan Tolengas-Cijeungjing Diperbaiki, Bupati Sumedang Minta agar Warga Sumedang Bersabar
"Sudah kami estimasi karena tidak ada anggaran dari Pemda Lampung Timur sehingga kami meminta pungutan kepada wali murid," kata Suwarno.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur Marsan menegaskan pihak sekolah atau komite tidak dibolehkan memungut biaya rehabilitasi sekolah, karena itu sudah tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Marsan membenarkan gedung sekolah SDN IV Ratna Daya, pernah terkena puting beliung sehingga atapnya mengalami rusak berat. Namun karena pihak Pemerintah Daerah belum ada anggaran sehingga menunggu anggaran perubahan.
Artinya jika benar komite sekolahan tersebut memungut biaya kepada wali murid untuk perbaikan atap sekolah, Kadis Pendidikan Lampung Timur segera memanggil komite dan kepala sekolah untuk dimintai keterangannya.
"Dari awal sudah kami kasih penjelasan agar belajar di ruang yang tidak rusak sementara waktu, sambil menunggu anggaran perubahan untuk perbaikan gedung sekolah yang terdampak" jelas Marsan.
Kontributor : Agus Susanto