Marah Istri Menikah Lagi dengan Pria Lain, Suami Kalap Bunuh Istri Sendiri

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 Mei 2023 | 16:44 WIB
Marah Istri Menikah Lagi dengan Pria Lain, Suami Kalap Bunuh Istri Sendiri
ilustrasi pembunuhan. Suami bunuh istri sendiri di Tulang Bawang. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan seorang tukang pijat bernama Yuminatun alias Yuyun (48) diungkap aparat Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62), warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Polisi menangkap NA di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (29/5/2023).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, kasus ini bermula dari ditemukannya Yuyun dalam keadaan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (27/5/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:Terusir dari Rumah! Teman Ari Wibowo Lebih Perhatian dengan Inge Anugrah, Ingin Pinjamkan Apartemen untuk Tempat Tinggal

Hasil visum terhadap jenazah Yuyun ditemukan luka bacok di bagian perut sebelah kanan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pembunuhan Yuyun adalah suaminya NA.

Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku pulang ke rumahnya setelah lama merantau bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan.

"Saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban memiliki pria idaman lain dan menikah siri. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok," terangnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, pelaku membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok. Lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup AKBP Jibrael.

Baca Juga:Dibuang ke Kolong Tol Cibitung-Cilincing, Willy dan Adiknya Angkut Mayat Korban Pakai Motor dari Kontrakan di Sunter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini