SuaraLampung.id - Tujuh tempat karaoke di Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, ditutup, Kamis (11/5/2023).
Penyegelan tujuh tempat karaoke ini dilakukan dalam razia gabungan Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, bersama Pemkab Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan pihaknya bersama Pemkab Lampung Tengah menyegel tujuh tempat karaoke di Kampung Sidobinangun Kecamatan, Way Seputih.
“Sejumlah tempat hiburan malam ini, disegel dan ditutup karena tidak berizin dan berlokasi di tanah negara,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jum’at (12/5/23) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Wanita Ini Bersama Suami Aniaya Mantan Suami Sampai Babak Belur
Kemudian, setelah petugas gabungan melakukan penelusuran, kata Kapolsek, delapan tempat karaoke terbukti ilegal atau tidak berizin.
“Tujuh langsung disegel, sementara satu tempat karaoke belum ditutup, karena kondisi kosong dan pemiliknya tidak diketahui,” kata Iptu Chandra Dinata .
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan penutupan karaoke ilegal ini merupakan respon cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Karena, tempat karaoke ilegal beroperasi lewat batas waktu dan menyediakan minuman keras. Kondisi ini sangat meresahkan warga sekitarnya,” kata Kapolsek.
Sementara itu, Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana menjelaskan, tujuh tempat karaoke yang disegel, selain ilegal atau tidak berizin, tempat hiburan malam tersebut juga berdiri di tanah milik negara yaitu saluran irigasi Rumbia Timur milik Dinas Pekerjaan Umum.