SuaraLampung.id - Pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelapnya di teras toko milik warga di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, dibebaskan.
Sejoli Wahyu Utomo (20) dan Rifa Amalia (19) warga Kabupaten Mesuji, sempat ditangkap aparat Polsek Pekalongan pada Minggu (2/4/2023) karena membuang bayinya.
Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap polisi karena telah membuang bayi hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan keduanya dibebaskan lewat mekanisme restorative justice (RJ).
Baca Juga:Jangan Sembarangan! Ini 7 Penyakit yang Bisa Muncul Jika Bayi Sering Dicium
"Betul kami lakukan Restorative Justice (RJ) beberapa hari lalu, dengan dalih kemanusiaan karena si jabang bayi sangat butuh kasih sayang dari kedua orang tuanya," kata M Rizal Muchtar, Selasa (25/4/2023).
Penerapan RJ dalam kasus pembuangan bayi ini diambil berdasar kesepakatan kedua orang tua dari Wahyu Utomo dan Rifa Amalia. Kesepakatan kedua orang tua tersangka menjadi pertimbangan polisi untuk melakukan RJ.
Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo mengatakan saat gelar Restorative Justice selain melibatkan orang tua kedua tersangka, juga menghadirkan beberapa tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan beberapa saksi lain.
"Bukan berarti kami melepaskan pelaku pembuang bayi tapi kami lebih memandang kemanusiaan daripada aspek Yuridisnya," jelas Iptu Yugo.
Lebih jauh Kapolsek Pekalongan mengatakan, apa yang telah ia lakukan sesuai aturan dan mekanisme yang benar, dasar dari RJ tersebut adanya permohonan dari kakek atau nenek bayi yang siap mengasuh bayi yang sempat dibuang kedua orang tuanya itu.
Baca Juga:Jerinx SID Setuju Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung, Tapi..
Dan juga Yugo mengaku saat gelar Restoratif Justice melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga dari P2A Pemda Lampung Timur, lalu gelar perkara dilakukan baik di tingkat Polsek maupun Polres.
"Selain itu juga kami menilai dari sisi kemanusiaan yang akan mengasuh kakek atau nenek serta masih memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya," kata Yugo.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan kedua orang tuanya tidak ada niat membunuh bayinya sendiri. Ini terlihat dari bukti di mana setiap bulan kedua tersangka memeriksa kandungan ke bidan dan bayi tersebut dibuang di depan rumah kerabatnya dan selalu dalam pantauan.
Kontributor : Agus Susanto