Menurut Alumni Akpol 2001 itu, motif pelaku membunuh istrinya karena persoalan asmara dan sakit hati. Istrinya menjadi penghalang baginya untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) yang masih berstatus pelajar.
"Korban dan pelaku sudah punya dua anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, pada Kamis (23/2/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku bahwa dia hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku," kata Kapolres.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, DIa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana, sub Pasal 338 KUHPidana, sub Pasal 351 (3) KUHPidana atau Pasal 44 (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Dinilai Keterlaluan, Nikita Mirzani Meradang Saat Disinggung Hotman Paris Soal Anak