Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD Bandar Lampung Ditahan Polisi

Wawan beralasan jemaat GKKD tidak mengantongi izin rumah dijadikan tempat ibadah.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Maret 2023 | 13:46 WIB
Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD Bandar Lampung Ditahan Polisi
Ilustrasi warga bubarkan ibadah di GKKD Lampung, Minggu (19/2/2023). Ketua RT yang bubarkan ibadah di GKKD Bandar Lampung ditahan. [Youtube Pernah Viral]

SuaraLampung.id - Wawan Kurniawan, Ketua RT yang menghentikan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Wawan juga ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wawan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Penyidik juga telah memeriksa ahli agama dan ahli hukum pidana dalam penyidikan perkara penghentian ibadah di GKKD Bandar Lampung.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaen Dukung Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Pembubaran IbadahJemaat Gereja

Wawan Kurniawan dipersangkaan dengan pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP tentang penistaan agama.

"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata Pandra.

Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Diketahui sebelumnya sempat viral aksi Wawan Kurniawan mendatangi GKKD Bandar Lampung lalu membubarkan paksa ibadah para jemaat.

Wawan beralasan jemaat GKKD tidak mengantongi izin rumah dijadikan tempat ibadah. 

Baca Juga:INFOGRAFIS: Jalan Terjal Menuju Toleransi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini