Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.
"Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah," kata Riki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga:Tumbuh Gigi pada Si Kecil Sebabkan Diare? Begini Penjelasan Dokter Anak