Karomani Bantah Uang Amplop untuk Said Aqil Siradj dari Dana Suap

amplop yang diberikan ke KH Said Aqil Siradj bukan bersumber dari uang suap

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:58 WIB
Karomani Bantah Uang Amplop untuk Said Aqil Siradj dari Dana Suap
Ilustrasi Mantan Rektor Unila Karomani. Karomani bantah uang untuk Said Aqil Siradj dari dana suap. [ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU]

SuaraLampung.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani membantah uang amplop yang diberikan ke Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj berasal dari uang suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Penasihat hukum Karomani, Ahmad Handoko, mengatakan uang dalam amplop putih bertuliskan inisial SAS yang diberikan Mualimin kepada Said Aqil Siradj bukan uang infak dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.

"Terkait kesaksian Pak Mualimin di persidangan mengenai uang Rp30 juta pada saat acara peresmian Gedung LNC (Lampung Nahdliyin Centre) yang diberikan ke KH Said Aqil Siradj bukan bersumber dari uang suap," kata Ahmad Handoko, Sabtu (28/1/2023).

Handoko menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada Said Aqil saat itu berasal dari kantong pribadi Karomani sendiri.

Baca Juga:4 Fakta Rekening Pedagang Burung Diblokir BCA, Gegara Nama Persis Tersangka KPK

Hal tersebut, katanya lagi, setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap mantan Rektor Unila Prof Karomani. Karomani menjadi salah satu terdakwa kasus suap PMB Unila saat ini sedang menjalani proses persidangan.

"Beliau (Karomani, Red) membantah dengan tegas bahwa keterangan Pak Mualimin tidak benar," katanya lagi.

Kemudian, menurutnya pula, saksi Mualimin salah catat saat itu, dan memastikan uang itu merupakan murni dari kantong pribadi Prof Karomani.

"Salah catat Mualimin, karena jelas uang Rp30 juta adalah bisyaroh (pengganti transport) yang bersumber dari pribadi Pak Karomani, tidak ada sangkut-pautnya dengan uang sumbangan infak mahasiswa baru Unila," katanya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, nama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (SAS) turut disebut dalam persidangan terdakwa Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

Mualimin, dosen honorer Unila yang dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini