SuaraLampung.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani membantah uang amplop yang diberikan ke Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj berasal dari uang suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Penasihat hukum Karomani, Ahmad Handoko, mengatakan uang dalam amplop putih bertuliskan inisial SAS yang diberikan Mualimin kepada Said Aqil Siradj bukan uang infak dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.
"Terkait kesaksian Pak Mualimin di persidangan mengenai uang Rp30 juta pada saat acara peresmian Gedung LNC (Lampung Nahdliyin Centre) yang diberikan ke KH Said Aqil Siradj bukan bersumber dari uang suap," kata Ahmad Handoko, Sabtu (28/1/2023).
Handoko menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada Said Aqil saat itu berasal dari kantong pribadi Karomani sendiri.
Baca Juga:4 Fakta Rekening Pedagang Burung Diblokir BCA, Gegara Nama Persis Tersangka KPK
Hal tersebut, katanya lagi, setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap mantan Rektor Unila Prof Karomani. Karomani menjadi salah satu terdakwa kasus suap PMB Unila saat ini sedang menjalani proses persidangan.
"Beliau (Karomani, Red) membantah dengan tegas bahwa keterangan Pak Mualimin tidak benar," katanya lagi.
Kemudian, menurutnya pula, saksi Mualimin salah catat saat itu, dan memastikan uang itu merupakan murni dari kantong pribadi Prof Karomani.
"Salah catat Mualimin, karena jelas uang Rp30 juta adalah bisyaroh (pengganti transport) yang bersumber dari pribadi Pak Karomani, tidak ada sangkut-pautnya dengan uang sumbangan infak mahasiswa baru Unila," katanya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, nama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (SAS) turut disebut dalam persidangan terdakwa Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
Mualimin, dosen honorer Unila yang dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Agus Prasetya Raharja menanyakan terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas perkara tersebut. Dalam catatan itu tertulis sebuah inisial SAS dan nominal sejumlah Rp30 juta.
Mualimin merupakan orang kepercayaan mantan Rektor Unila Karomani dalam mengumpulkan infak untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Itu amplop Rp30 juta untuk siapa? Amplop SAS," tanya jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Saksi Mualimin menjawab dengan menyebut nama lengkap dan jabatan penerima amplop tersebut yang disebutnya Ketua Umum PBNU.
"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab saksi Mualimin.
"Kebutuhannya apa?," jaksa kembali menanyakan.
Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun, Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.
"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," ujar Mualimin.
Mualimin juga menyampaikan bahwa Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari infak calon mahasiswa baru. "Pak Kiai enggak tahu," katanya pula. (ANTARA)