SuaraLampung.id - Aliran dana suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) disebut sampai ke Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Unila terhadap terdakwa Rektor nonaktif Unila Karomani, M. Basri, dan Heryandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (26/1/2022).
Nama Said Aqil Siradj disebut saat penjabaran terhadap saksi dosen dan orang kepercayaan Karomani yakni Mualimin.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja, menanyakan terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas perkara tersebut. Dalam catatan tersebut, tertulis sebuah nama berinisial SAS dengan nominal Rp30 juta.
Baca Juga:Kode! Didoakan Kiai Said Jadi Cagub Jatim, Eri Cahyadi Diamini Serempak Kader PDIP
"Itu amplop Rp 30 juta untuk siapa? Amplop SAS," tanya jaksa dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Lalu Mualimin menjawabnya itu Ketua Umum PBNU.
"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab saksi Mualimin.
"Kebutuhannya apa?," Jaksa kembali menanyakan.
Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.
"Kebutuhannya Beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," jelas Mualimin.
Dia juga menyampaikan bahwa Said Aqil Siradj tidak mengetahui uang itu berasal dari 'infak' calon mahasiswa baru.
"Pak Kyai nggak tahu," jawabnya.