SuaraLampung.id - Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa masih dalam penyidikan polisi.
Dalam perkara ini, enam orang warga sipil dan empat orang polisi juga ikut menjadi tersangka peredaran narkoba seberat 5 kg sabu.
Empat polisi yang terlibat yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar; Kompol KS (Kasranto) Kapolsek Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar dan Aiptu J; anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara enam orang warga sipil yang terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa yaitu HE, AR, L, AW, A dan DG. Adriel V Purba, kuasa hukum AKBP Doddy, membeberkan fakta dalam kasus ini.
Adriel mengatakan, AKBP Doddy mengenal seorang wanita bernama Linda Pujiastuti dari Irjen Teddy Minahasa.
"Di kontak person HP pak TM namanya Anita Cepu waktu dikirimkan ke Pak Dody. Pak Dody berkenalan dengan Linda dari Pak TM," ujar Adriel dikutip dari YouTube tvOne News.
Sampai dengan penangkapan, kata Adriel, Linda tidak kenal AKBP Dody seorang Kapolres Bukittinggi. Menurutnya, Linda tahunya Dody adalah tersangka Arif.
"Jadi pada saat ditangkap, ditanya mana Dody? Dia (Linda) nunjuknya Arif. Dia ga kenal Dody seorang kapolres. kalau tidak dikenalkan Pak TM melalui kontak person melalui chat WA, itu mereka tidak akan kenal," papar Adriel.
Saran Irjen TM Soal Bawa Sabu
Baca Juga:Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Kami Kantongi 4 Alat Bukti
Menurut Adriel, Linda dan Irjen Teddy Minahasa sempat berdebat mengenai bagaimana cara membawa sabu 5 kg dari Bukittinggi ke Jakarta.
- 1
- 2