Jokowi Sudah Siapkan Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Dudung, Yudo atau Fadjar?

Jokowi mengaku sudah mengantongi siapa nama calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 November 2022 | 19:40 WIB
Jokowi Sudah Siapkan Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Dudung, Yudo atau Fadjar?
Ilustrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi sudah menyiapkan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Andika.

Jokowi mengaku sudah mengantongi siapa nama calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.

"Segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Saat ini terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI.

Baca Juga:Lirikan Jokowi ke Ketum Gerindra, Pamer Selalu Menang di Pertarungan: Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

Mereka ialah Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Sudah semua dikantongi, 'kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," kata Jokowi.

Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga:Lagi-lagi Jokowi Tegaskan kepada Elite Parpol: Saya Ulang-ulang, Jangan Sembrono Pilih Capres

Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini