Anggota Komisi II DPR RI Pastikan Tidak Ada Pembahasan Aturan Pilkada Lewat DPRD

Menurut dia, wacana pilkada dipilih melalui DPRD tidak pernah dibicarakan di Komisi II DPR RI

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:29 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Pastikan Tidak Ada Pembahasan Aturan Pilkada Lewat DPRD
Ilustrasi Pilkada. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan tidak ada pembahasan pilkada melalui DPRD. [Antara]

SuaraLampung.id - Komisi II DPR RI tidak punya rencana untuk menghidupkan kembali aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia memastikan Komisi II tidak akan membahas aturan tersebut.  

"Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR RI dan tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD," kata Guspardi, Kamis (13/10/2022).

Menurut dia, wacana pilkada dipilih melalui DPRD tidak pernah dibicarakan di Komisi II DPR RI karena acuan pelaksanaan Pilkada 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:Mencuat Wacana Pilkada Tak Langsung, Gibran Beri Komentar Menohok: Sekarang Sudah Fair!

Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat.

"Pilkada melalui DPRD sebagai sebuah usulan dan gagasan boleh saja sehingga jangan ruang diskusi tentang itu ditutup. Tapi perlu dibahas lebih mendalam secara komprehensif dan melibatkan para pakar, akademisi, kelompok pemerhati pemilu dan elemen masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan manfaat dan kerugiannya," ujar Guspardi.

Dia mengatakan aturan pelaksanaan pilkada yang dipilih rakyat secara langsung, yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak akan diutak-atik.

Menurut dia, pilkada langsung adalah amanat reformasi dengan mengubah sistem pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) maupun pilkada menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

"Dan ini juga merupakan jawaban dari berbagai masalah yang ada pada saat kepala daerah dipilih DPRD. Dan untuk mendekatkan dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional yang banyak terjadi dalam pemilihan di DPRD," ujarnya.

Baca Juga:Bikin Blunder, Zulfan Lindan Dicopot dari Pengurus Partai NasDem

Guspardi mengatakan tidak ada jaminan apabila pilkada dilakukan melalui DPRD akan bebas dari politik uang namun justru dikhawatirkan akan menghidupkan kembali politik transaksional.

Menurut dia, jika sistem pilkada langsung dianggap masih ada kelemahan, maka seharusnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan bukan malah "set back" ke belakang seperti masa lampau dengan sistem pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini