Kejati Lampung dan LPSK Serahkan Uang Restitusi ke Korban Perdagangan Orang

Pembayaran uang restitusi diberikan langsung kepada enam korban dengan total sebesar Rp41 juta

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:22 WIB
Kejati Lampung dan LPSK Serahkan Uang Restitusi ke Korban Perdagangan Orang
Kejati Lampung dan LPSK menyerahkan uang restitusi ke korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini