Hakim Konstitusi Aswanto Diberhentikan DPR, Hamdan Zoelva: Kesalahan Fatal

Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR tidak tepat

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:47 WIB
Hakim Konstitusi Aswanto Diberhentikan DPR, Hamdan Zoelva: Kesalahan Fatal
Ilustrasi Aswanto Hakim MK yang dicopot DPR. Hamdan Zoelva menilai pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR kesalahan fatal. [Dok. MK RI]

SuaraLampung.id - Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR menurut Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva terjadi karena salah persepsi yang fatal.

Hamdan Zoelva mengatakan, terdapat anggapan bahwa hakim yang sumbernya berasal dari DPR itu berada di bawah kontrol dan kendali DPR. Anggapan tersebut, tutur Hamdan, tidaklah tepat.

"Hakim konstitusi itu bukan diutus sehingga dia membawa mandat DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Ini hanya pintu gerbang dalam proses seleksi saja," ucap Hamdan dalam acara bertajuk, "Qua Vadis Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015 ini menegaskan bahwa para hakim konstitusi merupakan sosok yang independen setelah dilantik oleh presiden tanpa peduli dia berasal dari mana, baik dari DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung.

Baca Juga:Presiden Jokowi Tanggapi Pencopotan Hakim MK Aswanto: Semua Harus Taat Aturan

"Ini sebenarnya filosofi-nya. Jadi, sekali lagi, itu logika recalling atau perwakilan institusi dari hakim konstitusi, itu adalah logika yang bertentangan dengan UUD, kekuasaan kehakiman yang merdeka," ucapnya.

Adapun tujuan dari proses seleksi yang berasal dari DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, adalah untuk merefleksikan perimbangan dari tiga kekuasaan utama negara, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.

"Untuk memberikan keragaman berpikir, keragaman latar belakang dari hakim konstitusi. Itulah sebenarnya harapannya," kata Hamdan.

Ketika seorang hakim konstitusi tidak lagi independen dan imparsial, terlebih ketika mewakili kepentingan dari DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung, maka pihak yang paling dirugikan adalah rakyat.

"Yang paling dirugikan adalah rakyat, jadi tidak bisa memperoleh keadilan," kata Hamdan. (ANTARA)

Baca Juga:Aksi Tolak Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini