SuaraLampung.id - Sebanyak 85 ribu pekerja di Provinsi Lampung telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap pertama hingga ketiga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan jumlah keseluruhan kuota Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Lampung tercatat 241.706 orang.
"Untuk kuota total ada 241.706 orang pekerja dari tahap satu hingga tiga, dan saat ini yang sudah menerima BSU kurang lebih ada 85 ribu pekerja, serta ini masih berlangsung penyaluran bagi tahap keempat," katanya.
Dia menjelaskan dengan kuota total pekerja penerima BSU 241.706 orang, diharapkan pada tahun ini penyaluran dapat segera terselesaikan.
Baca Juga:Pemerintah akan Naikan Cukai Tembakau, Pengamat: Pekerja SKT Terancam
"Harapannya tahun ini penyaluran BSU untuk 241.706 orang pekerja yang ada di Lampung segera terselesaikan, dan pekerja dapat segera menerima dana tersebut di rekening bank masing-masing sesuai tahapan yang tengah berlangsung," ucap dia.
Ia melanjutkan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut,semua telah dirincikan sesuai klasifikasi pekerja yang memenuhi kriteria, salah satunya memiliki gaji Rp3,5 juta.
"Syaratnya seperti harus terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, lalu upahnya di bawah Rp3,5 juta, dan harapannya dana yang telah di dapat dapat membantu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan keseharian para pekerja," tambahnya.
Ia mengatakan pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang ada akan menerima BSU senilai Rp600.000 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022 memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah sekitar 14.639.675 orang, dengan dana yang dialokasikan untuk memberikan subsidi upah sekitar Rp8,7 triliun.
Baca Juga:Kemenkeu Tegaskan Gaji Guru PPPK dari DAU yang Ditransfer Tiap Bulan: Tidak Bebankan Keuangan Daerah
Pada tahun sebelumnya telah dilakukan pula penyaluran BSU bagi pekerja di mana pada 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dan di tahun 2021 BSU menargetkan pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level tiga dan empat. (ANTARA)