Sudah 85 Ribu Pekerja di Lampung Nikmati BSU

jumlah keseluruhan kuota Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Lampung tercatat 241.706 orang.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:40 WIB
Sudah 85 Ribu Pekerja di Lampung Nikmati BSU
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sudah 85 ribu pekerja di Lampung dapat BSU. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Sebanyak 85 ribu pekerja di Provinsi Lampung telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap pertama hingga ketiga.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan jumlah keseluruhan kuota Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Lampung tercatat 241.706 orang.

"Untuk kuota total ada 241.706 orang pekerja dari tahap satu hingga tiga, dan saat ini yang sudah menerima BSU kurang lebih ada 85 ribu pekerja, serta ini masih berlangsung penyaluran bagi tahap keempat," katanya.

Dia menjelaskan dengan kuota total pekerja penerima BSU 241.706 orang, diharapkan pada tahun ini penyaluran dapat segera terselesaikan.

Baca Juga:Pemerintah akan Naikan Cukai Tembakau, Pengamat: Pekerja SKT Terancam

"Harapannya tahun ini penyaluran BSU untuk 241.706 orang pekerja yang ada di Lampung segera terselesaikan, dan pekerja dapat segera menerima dana tersebut di rekening bank masing-masing sesuai tahapan yang tengah berlangsung," ucap dia.

Ia melanjutkan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut,semua telah dirincikan sesuai klasifikasi pekerja yang memenuhi kriteria, salah satunya memiliki gaji Rp3,5 juta.

"Syaratnya seperti harus terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, lalu upahnya di bawah Rp3,5 juta, dan harapannya dana yang telah di dapat dapat membantu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan keseharian para pekerja," tambahnya.

Ia mengatakan pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang ada akan menerima BSU senilai Rp600.000 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022 memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah sekitar 14.639.675 orang, dengan dana yang dialokasikan untuk memberikan subsidi upah sekitar Rp8,7 triliun.

Baca Juga:Kemenkeu Tegaskan Gaji Guru PPPK dari DAU yang Ditransfer Tiap Bulan: Tidak Bebankan Keuangan Daerah

Pada tahun sebelumnya telah dilakukan pula penyaluran BSU bagi pekerja di mana pada 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dan di tahun 2021 BSU menargetkan pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level tiga dan empat. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak