Hindari Ancaman dan Teror JPU Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Minta Pengamanan Polisi

Pengamanan JPU yang menangani Ferdy Sambo ini perlu dilakukan agar terhindar dari ancaman

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Oktober 2022 | 10:08 WIB
Hindari Ancaman dan Teror JPU Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Minta Pengamanan Polisi
Ilustrasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri meminta pengamanan terhadap JPU kasus Ferdy Sambo. [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung]

SuaraLampung.id - Pengamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memegang perkara Ferdy Sambo dkk menjadi prioritas Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Untuk itu Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka memberi pengamanan terhadap JPU kasus Ferdy Sambo. 

Pengamanan JPU yang menangani Ferdy Sambo ini perlu dilakukan agar terhindar dari ancaman ataupun teror.

"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:Aremania Soal Ratusan Korban dalam Tragedi Kanjuruhan: Ini Pembantaian, Ditembaki Gas Air Mata tapi Pintu Ditutup

Ketut setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Menurut Ketut, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya.

Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.

Baca Juga:Komentari Prank KDRT Baim Wong, Musisi Anji Malah Disentil Netizen: Ente Baru Keluar Rehabilitasi Juga!

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.

Sebelumnya, Rabu (28/9/2022) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan.

Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10/2022) mendatang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini