5 Kabupaten/Kota di Lampung Masuk Kategori Sangat Rentan Korupsi

Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen, di bawah rata-rata nasional 72 persen.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 September 2022 | 08:51 WIB
5 Kabupaten/Kota di Lampung Masuk Kategori Sangat Rentan Korupsi
Ilustrasi KPK. Sebanyak 5 kabupaten/kota di Lampung rentan korupsi. [kpk.go.id]

SuaraLampung.id - Pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Lampung rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021.

Spesialis Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo mengatakan, hasil SPI Tahun 2021 Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen, di bawah rata-rata nasional 72 persen.

Dari nilai rata-rata SPI Lampung tersebut, beberapa daerah masuk dalam kategori sangat rentan, yakni Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeksnya 51 persen, Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62 persen, Tanggamus 65 persen, dan Kota Bandar Lampung 65 persen.

Dia mengatakan bahwa SPI memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga seratus persen dibagi 4 kategori, yakni sangat rentan, rentan, waspada hingga terjaga.

Baca Juga:Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!

Sebesar 0-67,9 persen nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68-73,6 persen masuk kategori rentan, 73,7-77,4 persen masuk waspada, 77,5 sampai 100 persen masuk terjaga.

Bila melihat persoalan di pemda-pemda yang berada di Lampung terkait korupsi ada pada suap, gratifikasi, pengaruh orang di luar organisasi, benturan kepentingan serta penyelewengan anggaran.

"Persoalan suap, gratifikasi misalnya di Lampung tingkat risiko capai 23 persen, dengan Kabupaten Lampung Selatan paling tinggi mencapai 44 persen. Kemudian risikonya pengaruh orang luar dari organisasi, risikonya 20 persen untuk di provinsi dengan di Lampung Tengah tertinggi 50 persen," kata dia.

Risiko benturan kepentingan yang terjadi di satu organisasi nilainya 49 persen, tertinggi di Lampung Selatan 65 persen, persoalan berikutnya nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pemerintahan sebanyak 34 persen, dan kedekatan pejabat 36 persen.

"Yang masih jadi PR kami yaitu jual beli jabatan memiliki risiko 20 persen tertinggi di Lampung Selatan 32 persen. Persoalan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan honor sekitar 25 persen di Lampung Selatan cukup tinggi angkanya 54 dan 55 persen, sehingga daerah ini menjadi atensi KPK," kata dia.

Baca Juga:Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan

Ia mengatakan bahwa KPK tidak mengatakan bahwa kondisi daerah yang memiliki nilai terjaga tertinggi bersih dari korupsi 100 persen, namun memang frekuensi kejadian korupsi relatif lebih kecil dari posisi yang rentan atau sangat rentan korupsi.

"Tentunya kami tidak hanya memberikan penilaian dan ini risikonya ini. Tetapi kami jelaskan dan berikan rekomendasi saran perbaikan, agar pemda melakukan perubahan," kata dia.

Pada tahun 2021, Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK melakukan survei kepada 640 kementerian/lembaga dan pemda, yang terdiri dari 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang melibatkan 150.000 pegawai, 63.000 pengguna layanan, dan 8.000 ahli.

"Hasilnya rata-rata SPI sebesar 72,4 persen, artinya Indonesia masih dalam situasi rentan korupsi," kata dia lagi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini