- Mahasiswa F disidang karena kematian kekasih dan bayinya
- Terdakwa mengakui perbuatan dan telah berdamai dengan keluarga korban
- Penasihat hukum berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa
SuaraLampung.id - Sebuah kisah tragis dan memilukan terkuak di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. Seorang mahasiswa berinisial F (20), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau atas dakwaan kasus perlindungan anak yang berujung pada kematian kekasihnya, S (19), dan bayi mereka.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa (28/10/2025) itu menjadi sorotan, mengingat dakwaan berlapis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
F didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP atas perbuatannya yang mengakibatkan sang kekasih dan bayi yang dilahirkan meninggal.
Peristiwa nahas ini berawal di sebuah kamar kos di Bandar Lampung. Saat itu, F dan S, yang masih berstatus mahasiswa, mendapati S dalam kondisi hamil besar dan akan melahirkan.
Dalam kepanikan yang mencekam, keduanya mencoba persalinan sendiri. Bayi mereka pun lahir. Namun, alih-alih merayakan kehidupan baru, keputusan mengerikan diambil.
Baca Juga:5 Link Dana Kaget Spesial Mahasiswa: Solusi Cepat Sambil Nunggu Kiriman Orang Tua
F dan S diduga sepakat membekap bayi mereka hingga meninggal dunia, kemudian membuang jasad tak berdosa itu di jembatan Tegineneng, Pesawaran.
Tak berhenti di situ, tragedi semakin memilukan. S, sang ibu, ikut meregang nyawa akibat pendarahan hebat pascapersalinan. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam dan tanda tanya besar.
Penasihat hukum terdakwa F, Tarmizi, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.
"Kita tidak eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi. Kebetulan saksi langsung hadir yang merupakan keluarga dari korban," jelas Tarmizi.
Di hadapan persidangan, F mengakui semua perbuatannya. Mengejutkan, terdakwa juga mengaku telah berdamai dan saling memaafkan dengan keluarga korban.
Baca Juga:5 Sunscreen Bikin Wajah Glowing, Cocok untuk Mahasiswi Aktif di Bawah Rp200 Ribu
"Terdakwa bersama keluarga korban sudah saling memaafkan sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," ungkap Tarmizi.
Iktikad baik dari terdakwa ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi jaksa dan majelis hakim. Tarmizi berharap, perdamaian antara kedua belah pihak dapat berujung pada hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi F.
"Mudah-mudahan ini langkah yang baik. Kita berharap melalui perdamaian dari kedua belah pihak dapat membuat hukuman terdakwa seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pungkasnya. (ANTARA)