"Mereka ini mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda, ini yang masih kami dalami, keempat tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ditambah hukuman sepertiga," kata dia. (ANTARA)
Dalam 2 Pekan, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu ke Pulau Jawa
Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap empat orang kurir yang beroperasi lintas provinsi
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 September 2022 | 15:41 WIB

BERITA TERKAIT
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
02 April 2025 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
04 April 2025 | 15:11 WIB WIBTerkini