Dua Pria Asal Sumut Ditangkap Bawa 19 Kg Sabu, Narkoba Disembunyikan di Bungkus Makanan

penangkapan dua orang kurir narkoba itu saat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 September 2022 | 12:33 WIB
Dua Pria Asal Sumut Ditangkap Bawa 19 Kg Sabu, Narkoba Disembunyikan di Bungkus Makanan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap penyelundupan 19 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polda Lampung di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (28/08/2022). 

Dua tersangka kurir yang ditangkap yaitu PT (32), warga Jalan Bajak III, Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara dan ZL(48), warga Titi Kuning, Medan Johan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto, mengatakan penangkapan dua orang kurir narkoba itu saat anggotanya melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Kedua kurir ditangkap saat anggota melalukan pemeriksaan di Seaport Interdiction. Dari tangan dua orang kurir itu disita barang bukti narkoba 19 kilogram sabu dan happy five 5000 butir, "kata Ujang Suprianto, Selasa (20/09/2022).

Baca Juga:Tangkapan Terbesar, Belasan Orang di Riau Diringkus, Edarkan Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi

Modus dua orang kurir itu yakni naik kendaraan dan saat dilakukan pengeledahan, kedua orang kurir itu menyimpan sabu di dalam tas dan kemasan kardus.

"Modus kedua kurir ini yaitu membungkus narkoba jenis sabu itu menggunakan bungkus kacang hijau cap sejoli, dengan maksud mengelabui anggota. Dan ini merupakan modus baru," jelasnya.

Dari penangkapan dua orang kurir ini, dikembangkan dan berhasil menangkap satu tersangka lain di wilayah Banten yaitu AG (39) warga Jalan Kemangraya Cikupa, Sukamaju, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Dari tangan tersangka AG diamankan barang bukti berupa buah ponsel. Dan tersangka AG merupakan kurir.

Terhadap, ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 UU tentang narkoba No 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi, 2 Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak