Warga Penerima BLT Dipungut Biaya Rp 50 Ribu, Kades Karang Agung dan 6 Aparaturnya Ditangkap Polisi

Kades Karang Agung dan enam aparaturnya ditangkap aparat Polres Lampung Utara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 13:49 WIB
Warga Penerima BLT Dipungut Biaya Rp 50 Ribu, Kades Karang Agung dan 6 Aparaturnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi penyaluran BLT. Warga Desa Karang Agung, Lampung Timur, penerima BLT dipungut biaya Rp 50 ribu. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp]

Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, terkait dugaan pungutan liar terhadap penerima Bansos BLT BBM.

Ada pun ke tujuh aparatur desa itu, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT. Lalu empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima dan uang tunai Rp840 ribu.

Baca Juga:Pemerintah Berikan 12,7 Juta Data Keluarga Penerima Manfaat kepada Pos Indonesia untuk BLT BBM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini