Dalami Kasus Suap Unila, Sesditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Diperiksa KPK

Tjitjik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM)

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 September 2022 | 15:41 WIB
Dalami Kasus Suap Unila, Sesditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Diperiksa KPK
Ilustrasi Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah). KPK dalami kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang melibatkan mantan Rektor Unila Karomani. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin, yang seorang dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Saat AKBP Dalizon Berubah Pikiran untuk Bongkar, Mengaku Setor Rp500 Juta ke Pak Dir Polda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini