Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Anggaran Rp 5,5 Miliar

Pemkot Bandar Lampung menyisihkan 2 persen anggaran guna penanganan dampak dari kenaikan BBM

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 September 2022 | 19:49 WIB
Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Anggaran Rp 5,5 Miliar
Ilustrasi Bansos. Pemkot Bandar Lampung alokasikan anggaran Rp 5,5 miliar untuk antisipasi dampak kenaikan harga BBM. [dok. istimewa]

SuaraLampung.id - Mengantisipasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM),Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,5 miliar.

Alokasi anggaran untuk antisipasi dampak kenaikan harga BBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022.

"Sesuai PMK kami telah menyisihkan 2 persen anggaran guna penanganan inflasi dampak dari kenaikan BBM," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Jumat (9/9/2022).

Dia mengatakan bahwa sesuai PMK 134 tersebut anggaran yang dialokasikan akan dipergunakan membantu masyarakat dengan bantuan sosial baik itu berupa uang ataupun sembako.

Baca Juga:Aksi Demo Tolak Kenaikan BBM, Kader PKS Soloraya Desak Pemerintah Kreatif Mencari Solusi

Kemudian, lanjut dia, menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan swakelola atau program padat karya serta kegiatan yang memang harus disegerakan dan sudah ada di dalam rencana pemkot yakni bedah rumah.

"Selanjutnya juga kami akan memberikan subsidi kepada bus Trans Bandar Lampung agar harganya tidak naik," kata dia.

Terkait bansos, Sekda mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan agar penerima manfaat dapat tepat sasaran yakni mereka yang benar-benar terdampak oleh kenaikan BBM ini.

"Untuk bansos akan segera dijalankan untuk mendukung pelaksanaan instruksi pemerintah pusat itu dalam pengananan sosial akibat BBM naik. Namum nanti data yang dikumpulkan dari keluaran dan kecamatan akan kami sandingkan dahulu dengan data milik dinsos," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belanja wajib pemerintah daerah (pemda) melalui anggaran dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) selama Oktober hingga Desember 2022 merupakan upaya mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM. (ANTARA)

Baca Juga:Geger Erick Thohir Akan Tambah Gaji Karyawan BUMN Imbas Harga BBM Naik, Publik: Yang Bayar Pajak Mereka Aja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini