Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Anggaran Rp 5,5 Miliar

Pemkot Bandar Lampung menyisihkan 2 persen anggaran guna penanganan dampak dari kenaikan BBM

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 September 2022 | 19:49 WIB
Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Anggaran Rp 5,5 Miliar
Ilustrasi Bansos. Pemkot Bandar Lampung alokasikan anggaran Rp 5,5 miliar untuk antisipasi dampak kenaikan harga BBM. [dok. istimewa]

SuaraLampung.id - Mengantisipasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM),Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,5 miliar.

Alokasi anggaran untuk antisipasi dampak kenaikan harga BBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022.

"Sesuai PMK kami telah menyisihkan 2 persen anggaran guna penanganan inflasi dampak dari kenaikan BBM," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Jumat (9/9/2022).

Dia mengatakan bahwa sesuai PMK 134 tersebut anggaran yang dialokasikan akan dipergunakan membantu masyarakat dengan bantuan sosial baik itu berupa uang ataupun sembako.

Baca Juga:Aksi Demo Tolak Kenaikan BBM, Kader PKS Soloraya Desak Pemerintah Kreatif Mencari Solusi

Kemudian, lanjut dia, menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan swakelola atau program padat karya serta kegiatan yang memang harus disegerakan dan sudah ada di dalam rencana pemkot yakni bedah rumah.

"Selanjutnya juga kami akan memberikan subsidi kepada bus Trans Bandar Lampung agar harganya tidak naik," kata dia.

Terkait bansos, Sekda mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan agar penerima manfaat dapat tepat sasaran yakni mereka yang benar-benar terdampak oleh kenaikan BBM ini.

"Untuk bansos akan segera dijalankan untuk mendukung pelaksanaan instruksi pemerintah pusat itu dalam pengananan sosial akibat BBM naik. Namum nanti data yang dikumpulkan dari keluaran dan kecamatan akan kami sandingkan dahulu dengan data milik dinsos," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belanja wajib pemerintah daerah (pemda) melalui anggaran dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) selama Oktober hingga Desember 2022 merupakan upaya mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM. (ANTARA)

Baca Juga:Geger Erick Thohir Akan Tambah Gaji Karyawan BUMN Imbas Harga BBM Naik, Publik: Yang Bayar Pajak Mereka Aja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak