Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK

mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna diperiksa untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 September 2022 | 14:35 WIB
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Ilustrasi Mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna. KPK periksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna diperiksa KPK sebagai saksi kasus pengadaan helikopter AW-101. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016–2017.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna diperiksa untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh. 

Selain mantan KSAU Agus Supriatna, lanjut Ali, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Marsekal Muda TNI (Purn) Supriyanto Basuki.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2022, KPK menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Baca Juga:Anies Resmikan Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Curhat Diperiksa KPK Sampai Tengah Malam

"Akibat perbuatan IKS diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Selanjutnya pada Jumat, 5 Agustus 2022, KPK mengungkapkan modus tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Modus itu diduga terkait dengan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada tahun 2016-2017.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka IKS yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Tiga saksi yang diperiksa, yakni staf technical support PT DJM 2013-2017 Adhitya Tirtakusumah serta dua orang pihak swasta Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji. (ANTARA)

Baca Juga:Dikawal Anggota Brimob, Ini Penampakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini