MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers

MK menilai Dewan Pers memfasilitasi pembahasan pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:10 WIB
MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers
Ilustrasi Dewan Pers. MK tolak gugatan UU Pers tentang keberadaan Dewan Pers.

SuaraLampung.id - Dewan Pers mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pengujian materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.

"Kami berterima kasih dan menyampaikan apresiasi serta puji syukur atas putusan hari ini yang sudah disampaikan (MK) terkait dengan polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers," kata Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Menurut Agung, keputusan tersebut menandakan bahwa tidak ada hal yang kontradiktif di antara Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) dalam UU Pers dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Justru, pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD NRI 1945," tegas Agung.

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi Tentang UU Pers, Dewan Pers : Kami Terima Kasih

Adapun Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Kemudian, Pasal 15 ayat (5) menyebutkan keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan presiden.

Menurut Agung, Dewan Pers bersama konstituen sudah melakukan langkah yang benar dalam membuat peraturan organisasi pers.

Ia menekankan bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi pembuatan aturan tersebut, sedangkan pihak yang membuat adalah konstituen Dewan Pers yang saat ini berjumlah sebelas.

Mereka adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Hal tersebut disampaikan pula oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang

Mahkamah Konstitusi menilai Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal itu, tidak ada intervensi dari pemerintah ataupun Dewan Pers.

Bahkan, menurut MK, fungsi memfasilitasi tersebut sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

MK juga membantah mengenai anggapan para pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2) UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers.

"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," ucap Anwar Usman.

Selanjutnya mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah tersebut juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikutnya soal kemerdekaan pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak