MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers

MK menilai Dewan Pers memfasilitasi pembahasan pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:10 WIB
MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers
Ilustrasi Dewan Pers. MK tolak gugatan UU Pers tentang keberadaan Dewan Pers.

"Jadi, sekali lagi ini menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucap Agung.

Dengan demikian, Agung pun menilai bahwa sembilan hakim MK telah menjalankan tugas dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Adapun uji materi UU Pers ini dimohonkan oleh tiga wartawan, yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. (ANTARA)

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi Tentang UU Pers, Dewan Pers : Kami Terima Kasih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini