MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers

MK menilai Dewan Pers memfasilitasi pembahasan pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:10 WIB
MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers
Ilustrasi Dewan Pers. MK tolak gugatan UU Pers tentang keberadaan Dewan Pers.

"Jadi, sekali lagi ini menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucap Agung.

Dengan demikian, Agung pun menilai bahwa sembilan hakim MK telah menjalankan tugas dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Adapun uji materi UU Pers ini dimohonkan oleh tiga wartawan, yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. (ANTARA)

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi Tentang UU Pers, Dewan Pers : Kami Terima Kasih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini