Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Diperpecat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.

Tasmalinda
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:26 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Diperpecat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Brigadir J seharusnya Wisuda di Universitas Terbuka, Selasa (23/8/2022) (Ist)

SuaraLampung.id - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, Sabtu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Kalau P-19, belum ada infonya," tambahnya.

Baca Juga:BPJPH Asesmen Pengajuan Lembaga Pemeriksa Halal UIN Raden Intan Lampung

Melansir ANTARA, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuh dia.

Ayah dari almarhum Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (ketiga kiri) didampingi istri Rosti Simajuntak (kanan) menahan tangis usai menerima ijazah kelulusan anaknya dari Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (kiri) saat acara prosesi wisuda di Kampus Universita Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/8/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ayah dari almarhum Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (ketiga kiri) didampingi istri Rosti Simajuntak (kanan) menahan tangis usai menerima ijazah kelulusan anaknya dari Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (kiri) saat acara prosesi wisuda di Kampus Universita Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

Baca Juga:Dukun di Lampung Timur Culik Anak Pelanggan, Berharap Orang Tua Korban Minta Terawang lalu Diminta Imbalan

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelasnya.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Melansir ANTARA, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini