Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Timsus, Hasilnya Disampaikan Besok

hasil pemeriksaan Putri Candrawathi akan disampaikan besok usai Shalat Jumat.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:19 WIB
Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Timsus, Hasilnya Disampaikan Besok
Ilustrasi Putri Candrawathi. Putri Candrawathi sudah diperiksa Timsus. [Instagram/@divpropampolri]

SuaraLampung.id - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ternyata sudah selesai diperiksa Timsus Polri terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan Putri Candrawathi akan disampaikan besok usai Shalat Jumat.

"Wis udah diperikso," kata Dedi dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:Klarifikasi Tom Liwafa Usai Namanya Disebut Terlibat Dugaan Kasus 303 Ferdy Sambo: Saya Siap Untuk Diperiksa

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

"Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi.

Baca Juga:Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Akan Disampaikan Usai Salat Jumat

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini