Pria Kena Jebak Akun Wanita Cantik Palsu, Niat Ingin Video Call Sex Malah Diperas

Komplotan ini lalu menghubungi korbannya menggunakan akun palsu itu menawarkan jasa video call sex.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:22 WIB
Pria Kena Jebak Akun Wanita Cantik Palsu, Niat Ingin Video Call Sex Malah Diperas
ilustrasi pria kena jebak video call sex.

SuaraLampung.id - Komplotan penipuan bermodus pornografi lewat media sosial diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu

Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni DD (23), warga Pekon Margakaya, ES (22) warga kelurahan Pringsewu Selatan dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. DS diciduk pada Sabtu (13/8/2022) pukul 19.30 wib di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu. Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumah masing-masing.

Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan sat unit mobil.

Baca Juga:Video Viral Cewek Pelamar Kerja Berantem dengan Oknum Karyawan yang Memerasnya

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, komplotan ini memasang foto wanita di media sosial.

Lewat akun palsu di media sosial ini, para pelaku lalu mencari para korbannya lewat media sosial.

"Sasarannya para laki-laki yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial," ujar Feabo, Selasa (16/8/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

 Komplotan ini lalu menghubungi korbannya menggunakan akun palsu itu menawarkan jasa video call sex

“Ketika video call, pelaku merekam korban yang diminta telanjang,” kata Iptu Feabo.

Baca Juga:Toyota Vios Terbakar di Pringsewu, Pemilik Alami Luka Bakar Sedang

Berbekal foto tangkapan layar saat video call, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.

Menurut Feabo, para pelaku memeras korban inisial AH sebesar Rp5 juta namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.

“Saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos,” tutur Feabo.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan Kasus tersebut.

Kemudian terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman hingga enam tahun lamanya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak